- Tentang
- Akademik
- Adjunct Professor
- Unit Kerja
- Direktorat Akademik dan Teknologi Informasi
- Direktorat Kemitraan, Karir & Alumni, Pusat Bahasa
- Direktorat Marketing dan Admisi
- Direktorat Perencanaan Strategis, Mutu, dan Kemahasiswaan
- Kesekretariatan dan Humas
- Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
- Sumber Daya Manusia dan Fasilitas
- Lembaga Sertifikasi Profesi P1
- Pusat Bahasa
- Pusat Pengembangan Karir
- PPID
- Informasi
Dokumen yang diunggah merupakan Surat Keputusan Rektor Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) Nomor SK.072/REK-ULBI/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 tentang Penetapan Key Performance Indicators (KPI) Dosen ULBI.
SK ini bertujuan untuk mengukur kinerja dosen dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) serta tugas akademik lainnya. KPI dosen dirancang dalam tiga kategori utama:
- Recognition – mencakup kontribusi dalam membangun citra dan reputasi kampus melalui publikasi opini, kehadiran di media, keterlibatan publik sebagai narasumber, dan penghargaan eksternal.
- Relevance – menilai keterkaitan kegiatan dosen dengan kebutuhan industri dan masyarakat, seperti kerja sama dengan industri, pembaruan kurikulum, pembimbingan magang/lomba, serta inovasi berupa HaKI atau prototipe.
- Reputation – mengukur kontribusi akademik melalui publikasi ilmiah (Scopus, WoS, SINTA), skor SINTA berdasarkan masa kerja, kerja sama riset, partisipasi dalam penelitian/PKM berdana, serta peran sebagai reviewer atau editor jurnal.
Setiap indikator dilengkapi target tahunan, dan capaian harus dibuktikan dengan dokumen pendukung (seperti tautan publikasi, surat tugas, sertifikat, atau laporan kinerja). Proses pengisian dan verifikasi KPI melibatkan dosen, Ketua Program Studi, Dekan, Wakil Rektor II, hingga Rektor, sesuai SOP yang terlampir.
SK ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan menggantikan regulasi KPI dosen sebelumnya.