Bandung, 14 Januari 2026 – Program Studi Manajemen Transportasi Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Kebijakan Transportasi Publik bertema “Menuju Zero ODOL Jawa Barat: Ketegasan Pemerintah Daerah dan Kesiapan Sistem Transportasi Regional” di Auditorium ULBI, Bandung, Rabu (14/1). Kegiatan ini merupakan inisiatif akademik Prodi Manajemen Transportasi ULBI sebagai kontribusi keilmuan dalam mendukung perumusan kebijakan publik di sektor transportasi barang dan logistik.

Forum ini digelar sebagai respons atas rencana penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) di Provinsi Jawa Barat. Diskusi mempertemukan pemerintah daerah, asosiasi industri, organisasi profesi, serta akademisi untuk membahas kesiapan sistem transportasi regional dan langkah mitigasi agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu rantai pasok.

Kegiatan dibuka oleh Rektor ULBI, Prof. Ir. I Nyoman Pujawan, M.Eng., Ph.D., CSCP., CPLM, yang menegaskan bahwa Zero ODOL tidak boleh dipandang semata sebagai kebijakan penegakan hukum, melainkan harus diposisikan sebagai strategi peningkatan keselamatan lalu lintas, perlindungan infrastruktur jalan, dan penguatan efisiensi sistem logistik nasional.

Diskusi dipandu oleh Dr. Ir. Pradhana W. Nariendra, S.T., M.T., IPM, Ketua Program Studi Manajemen Transportasi ULBI. Narasumber yang hadir antara lain Ir. R. Budi Setiawan, M.M., Ak., CISCP (Sekjen DPN KAMSELINDO), Idham Arsyad (Direktur Eksekutif ASPARMINAS), serta Ir. R. Sony Sulaksono Wibowo, M.T., Ph.D. (MTI Wilayah Jawa Barat). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar, S.T., M.T. berhalangan hadir dan diwakili oleh Rasyid Priatna, S.E., M.M.

Perwakilan dunia usaha yang diwakili oleh Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Nasional (ASPARMINAS) menyampaikan bahwa industri pada prinsipnya siap untuk menaati kebijakan Zero ODOL. Namun demikian, ASPARMINAS menekankan bahwa penyesuaian armada, sistem distribusi, serta kontrak logistik membutuhkan waktu dan kepastian arah kebijakan. Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Agus Purnomo (akademisi ULBI) dari peserta diskusi, yang menegaskan pentingnya roadmap implementasi yang jelas, terukur, dan terkomunikasikan dengan baik agar proses transisi tidak mengganggu kelancaran distribusi maupun keberlangsungan usaha. Sejalan dengan hal tersebut, ASPARMINAS juga menyampaikan bahwa industri AMDK telah mulai menerapkan pembatasan kendaraan angkutan sesuai regulasi yang berlaku, namun mengusulkan masa penyesuaian minimal satu tahun, serta penegakan kebijakan yang mengacu pada target nasional Zero ODOL tahun 2027, sebagaimana telah dibahas bersama Kementerian Perhubungan, lintas asosiasi, dan DPR RI.

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pencegahan ODOL membutuhkan kerja sama, komitmen, dan kesadaran semua pihak. Kepentingan bisnis tidak boleh mengabaikan kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur maupun mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan sosialisasi, edukasi, penegakan hukum, peningkatan infrastruktur, serta mempertimbangkan insentif sebagai bagian dari strategi transisi menuju Zero ODOL.

KAMSELINDO menekankan perlunya restrukturisasi rantai pasok dari hulu hingga hilir, penerapan teknologi digital dan integrasi data logistik nasional, penyesuaian standar dimensi dan daya angkut kendaraan, pengaturan kelas jalan dan Muatan Sumbu Terberat (MST), serta kebijakan insentif–disinsentif. Selain itu, diperlukan mitigasi dampak lanjutan seperti risiko kemacetan, tekanan inflasi, perlambatan ekonomi, dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, MTI Wilayah Jawa Barat secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian ODOL tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan administratif seperti surat edaran kepala daerah. Penertiban harus berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta didukung kebijakan sistem logistik nasional yang terintegrasi. MTI juga menekankan pentingnya perbaikan kualitas dan akurasi data manifes muatan serta pemanfaatan teknologi pemantauan kendaraan, seperti integrasi e-manifest, sistem timbang dinamis (weigh-in-motion), dan pemantauan data armada, agar pengawasan ODOL dapat dilakukan secara lebih objektif, real time, dan berbasis data.

Forum menyimpulkan bahwa penanganan ODOL selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan di sisi hilir, sehingga perlu diperkuat dengan intervensi di sisi hulu melalui penataan sistem produksi, distribusi, dan rantai pasok. Dunia usaha pada prinsipnya siap mendukung kebijakan Zero ODOL, namun memerlukan masa transisi yang realistis serta kejelasan arah kebijakan agar penyesuaian armada dan pola distribusi dapat dilakukan tanpa mengganggu stabilitas pasokan. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk mengombinasikan pendekatan edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum dengan peningkatan kualitas infrastruktur serta pertimbangan insentif sebagai bagian dari strategi implementasi bertahap.

Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan perlunya penyusunan roadmap implementasi Zero ODOL yang dilengkapi dengan perangkat hukum yang memadai dan penguatan kelembagaan lintas sektor. Selain itu, peningkatan infrastruktur, sistem informasi, serta pemanfaatan teknologi pemantauan angkutan barang perlu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem dan pelaku usaha. Komitmen seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, menjadi kunci utama dalam menyukseskan kebijakan Zero ODOL secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, Program Studi Manajemen Transportasi ULBI menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi dialog kebijakan, riset berbasis data, dan kolaborasi dengan pemerintah serta industri guna mendukung implementasi Zero ODOL yang adil, realistis, dan berkelanjutan di Jawa Barat.